Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Kembali, Hakim Mediator PA Labuha Capai Mediasi Berhasil Sebagian Perkara Cerai Talak

Labuha, Pada hari Senin 7 Oktober 2024 dilaksanakan mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 341/pdt.G/2024/PA.Lbh. Proses Mediasi sendiri dibimbing oleh Hakim Mediator, yaitu Ahmad Muhtar, S.H.I. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuha,

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, atas izin Allah SWT kali ini mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 341/pdt.G/2024/PA.Lbh ,mencapai berhasil sebagian.

Keberhasilan mediasi ini patut disyukuri dan diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut dan telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Labuha.