Pengadilan Agama Labuha

Hakim PA Labuha Berhasil Mediasi 1 Perkara Cerai dalam Sehari

Siapa bilang perkara cerai sulit berhasil dalam mediasi? Buktinya,  perkara cerai gugat yang dimediasi pada Rabu (14/10/2020) berhasil didamaikan di PA Labuha. Kuncinya adalah kesungguhan, kesabaran dan kemampuan berkomunikasi.Mediator yang berhasil memediasi 1 perkara cerai tersebut adalah Fuad Hasan, S.Sy Sedangkan perkara yang dimaksud adalah perkara cerai gugat no 235/Pdt.G/2020/Pa.Lbh.

Hakim yang terbilang masih baru dan muda ini termasuk hakim pertama  Pengadilan Labuha yang di tahun 2020 ini berhasil mendamaikan pihak berperkara. Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, Fuad Hasan, S.Sy menjelaskan trik atau resepnya,antara lain :

  1. lebih banyak mendengarkan pihak, (biar pihak yang bercerita, tugas mediator mendengarkan dan mencatat poin-poinnya)
  2. mediator itu penengah, bukan sebagai orang yang harus berceramah atau menasihati, tugas kita memberi solusi dan masukan-masukan
  3. cari inti permasalahan, di petakan, kemudian, dibuatkan solusinya satu persatu
  4. jangan buru-buru ingin mediasi cepat selesai, beri waktu untuk para pihak memperbaiki diri sesuai dengan inti permasalahan yang kita temui
  5. berkata yang lembut, jangan sekali-kali menaikan suara tinggi
  6. pelajari micro expression para pihak, hal mana saja yang ingin dia dengar dan tidak, pilah pilih kata dalam menyampaikan
  7. seandainya masalahnya dari keluarga, ajak keluarganya bertemu untuk dimediasi.

“Walaupun perkara cerai menyangkut soal hati atau perasaan, tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik. Kalau perlu dibuatkan perjanjian, biar pihak yang satu serius meninggalkan perilaku buruk yang itu menjadi penyebab perceraian,” tandas beliau. (Triken)

Tinggalkan komentar