Pengadilan Agama Labuha

Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

  (076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

Tinggalkan komentar