Pengadilan Agama Labuha

Dua Jempol, Perkara PA Labuha Berhasil Dimediasi

Kamis (27/01), hari yang menggembirakan bagi segenap warga Pengadilan Agama Labuha, bahwa perkara sengketa harta bersama yang terdaftar diregister Pengadilan Agama Labuha dengan perkara nomor 4/Pdt.G/2022/PA.Lbh, yang diajukan oleh pasangan suami istri ini berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator, Hakim Pengadilan Agama Labuha, Miradiana, S.H.,M.H.

Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi para pihak. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen menjaga kepentingan para pihak sehingga sengketa harta bersama antara pihak yang berperkara ini berakhir dengan damai. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi akta perdamaian

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengadilan Agama Labuha, Mujitahid, S.H.,M.H.

“Selamat untuk Ibu Miradiana, yang telah berhasil mediasi pihak dengan perkara 4/Pdt.G/2022/PA.Lbh terkait harta bersama. Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus mendorong mediator untuk selalu bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.” Pungkas Ketua Pengadilan Agama Labuha. (Arr/DokPALbh)

Tinggalkan komentar