BIAYA SALINAN INFORMASI
BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA LABUHA
Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
No. | Uraian | Biaya |
1. | Biaya salinan informasi (berupa print out) | Rp. 2.000 /lembar |
2. | Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) | Rp. 200 /lembar |
3. | Biaya salinan informasi (berupa CD-R) | Rp. 7.500/keping |
4. | Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) | Rp. 15.000/kegiatan (PP) |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.